1
Hakikat PKN dalam
pengembangan kemampuan utuh sarjana dan profesional
Sudah
ditentukan dalam UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU RI
nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pendidikan program sarjana
diharapkan menjadi tenaga ahli profesional yang mampu menciptakan lapangan
kerja.
Menurut
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang
dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pengertian pendidikan
Pendidikan
merupakan salah satu sarana yang penting untuk menumbuhkan serta menanamkan
sebuah ajaran maupun norma-norma dan aturan-aturan demi keberlangsungan hidup
dalam bermsyarakat.
Pendidikan
merupakan salah satu poin yang tercantum di dalam UUD 1945 bab Pendidikan dan
Kebudayaan, yang merupakan landasan yang digunakan untuk menjamin setiap warga
negara memperoleh pendidikan.
Berikut beberapa
pengertian pendidikan dalam sudut pandang para ahli :
·
Carter
v.Good (1997), berpendapat bahwa pendidikan merupakan sebuah tahapan
perkembangan kemampuan setiap orang berupa sikap juga tingkah laku yang terjadi
pada masyarakatnya.
·
Godfrey
Thomson (1977), mengungkapkan bahwa pendidikan ialah sebuah pengaruh yang
timbul didalam lingkungan atas individu yang menimbulkan suatu perubahan yang
tetap dalam setiap kebiasaan perilaku, pikiran maupun perasaannya.
Pendidikan
Kewarganegaraan
Pada
hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah metode pendidikan yang
bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa demi
meningkatkan dan melestarikan keluhuran moral dan perilaku masyarakat yang
bersumber pada budaya bangsa yang ada sejak dahulu kala.
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan sebagai sebuah mata pelajaran ialah memiliki sebuah
tujuan penting dalam membentuk jati diri individu yang hidup dalam kehidupan
masyarakat yang majemuk.
Baik
dalam kemajemukan suku, agama, ras dan budaya serta bahasa demi membangun
karakter bangsa sebagai bangsa yang cerdas, cakap dan memiliki karakter yang
berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila sebagai filsafat bangsa.
Tujuan umum Pendidikan
Kewarganegaraan :
Secara
umum pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mendidik setiap warga
negara supaya menjadi warga negara yang baik, yang terlukis dalam sebuah
tulisan Somantri “warga negara yang patriotik, toleransi, setia kepada bangsa
dan negara, memiliki agama, demokratis, dan Pancasila sejati”.
Pendidikan
kewarganegaraan dibedakan menjadi 4 yaitu :
- Secara historis, pendidikan
kewarganegaraan telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai
negara merdeka. Dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo (1908) disepakati
sebagai Hari Kebangkitan Nasional dan pada saat itu mulai tumbuh jiwa
nasionalisme.
- Secara sosiologis, PKn dilakukan oleh
para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa
Indonesia.
- Secara politis, pendidikan
kewarganegaraan mulai dikenal pada kurikulum tahun 1957 isi mata pelajaran PKn
membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan.
- Secara Civics (1961) lebih banyak membahas
tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan
yang terutama diarahkan untuk "nation and character building” bangsa
Indonesia.
2
Konsep dan Urgensi PKN
dalam pencerdasan kehidupan bangsa
Dalam
undang-undang republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan
menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui penalaran ilmiah.
Lulusan
program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan ilmuwan yang berbudaya
mampu memasuki dan menciptakan lapangan kerja serta mampu mengembangkan diri
menjadi profesional.
PKN
dibentuk oleh dua kata yaitu kata "pendidikan" dan kata
"kewarganegaraan" untuk mengerti istilah pendidikan dapat melihat
Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) atau secara lengkap lihat definisi
pendidikan dalam UU RI nomor 20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional
pasal 1 ayat 1.
Secara
konseptual istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga
negara selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan
dalam literatur Inggris ketinggiannya dinyatakan dengan istilah citizen
citizenship dan citizenship education.
Bunyi undang-undang
nomor 20 tahun 2003 pasal 1
"Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan pengendalian diri kepribadian
kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat
bangsa dan negara".
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan program
pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan
sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan
sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih
para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis
dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan
undang-undang dasar 1945.
Esensi dan urgensi
pendidikan kewarganegaraan untuk masa depan
Pada
tahun 2045 bangsa Indonesia akan memperingati 100 tahun Indonesia merdeka.
Berdasarkan
hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud 2013 bangsa
Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal
Indonesia pada tahun 2045. Di Indonesia pada tahun 2030 - 2045 akan mempunyai
usia produktif 15-64 tahun yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus
demografi.
Bonus
demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu
mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara
optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar tentunya cara yang paling
strategis adalah melalui pendidikan termasuk pendidikan kewarganegaraan.
Bagaimana kondisi warga
negara pada tahun 2045?
Apakah
ada tuntutan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa
Indonesia? Benarkah hal ini akan terkait dengan masalah kewarganegaraan dan
berdampak pada kewajiban dan hak warga negara?
Menurut
data, ekonomi Indonesia sangat menjanjikan walaupun kondisinya saat ini belum
dipahami secara luas. Saat ini ekonomi Indonesia berada pada urutan 16 besar.
Pada tahun 2030 ekonomi Indonesia akan berada pada urutan 7 besar dunia saat
ini jumlah konsumen sebanyak 45 juta dan jumlah penduduk produktif sebanyak
53%. Pada tahun 2030 jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan jumlah
penduduk produktif akan meningkat menjadi 71%.
Nasib
sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain melainkan sangat tergantung
pada kemampuan bangsa sendiri. Semuanya sangat tergantung kepada bangsa
Indonesia atau bangsa itu sendiri. Demikian pula, untuk masa depan PKN sangat
ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
PKN
akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan
kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi akan sangat ditentukan oleh
pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
3
Menggali Sumber
Historis, Sosiologis, Politik Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila
1.
Sumber Historis Pendidikan
Kewarganegaraan Pancasila
Diliat
dari segi sejarahnya, Pancasila tidak muncul begitu saja pada tahun 1945,
tetapi telah melalui proses yang panjang, yang dimatangkan oleh sejarah
perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman negara lain yang
diilhami oleh gagasan-gagasan besar di dunia, sambil tetap mengakar pada
kepribadian kita sendiri dan gagasan besar orang.
Secara
historis, sejak zaman kerajaan, nilai-nilai Pancasila sudah muncul dalam
kehidupan berbangsa kita. Oleh karena itu, unsur-unsur Pancasila senantiasa
melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap unsur Pancasila kemudian dirumuskan dan disahkan sebagai dasar Negara.
Sebagai tumpuan negara, Pancasila harus selalu dijadikan acuan dalam bertindak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semua peraturan
perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila.
2. Sumber
Sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila
Soekanto
(1982: 19) menyatakan bahwa dalam pandangan sosiologis, masyarakat berada pada
waktu dan tempat yang memiliki suatu nilai-nilai tertentu.Selain itu melalui
pendekatan sosiologis ini, Kita diharapkan mampu mengkaji struktur sosial,
proses sosial termasuk perubahan sosial, dan permasalahan sosial yang perlu
dilakukan secara arif dengan menggunakan nilai-nilai standar yang merujuk pada
nilai-nilai Pancasila.
Berbeda
dengan bangsa lain, bangsa Indonesia melandaskan perspektifnya tentang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada prinsip-prinsip budaya
yang dimiliki dan tertanam pada bangsa itu sendiri.
3. Sumber Politik
Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila
Sumber
politik berasal dari fenomena yang dimana terjadi pada kehidupan berbangsa di
Indonesia itu sendiri yang dimana tujuannya adalah agar kita mampu untuk
melakukan formulasi terhadap berbagai macam saran tentang upaya dan juga sebuah
usaha yang dimana kemudian akan berguna untuk melakukan perwujudan dari
kehidupan politik yang dimana ideal dan juga sesuai dengan nilai Pancasila.
Fenomena
kehidupan politik bangsa Indonesia menjadi salah satu materi menarik dalam
pendidikan. Dikarenakan pola pikir masyarakat Indonesia dalam kehidupan politik
dilaksanakan berdasarkan lima sila, Pola pikir untuk membangun kehidupan
politik yang murni dan absolut dilaksanakan semua masyarakat Indonesia harus
sesuai dengan lima sila yaitu Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Masyarakat yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Konsultasi atau Representasi dan dengan penuh mengandalkan
Keadilan Sosial.
Hakikat dan pentingnya
pendidikan kewarganegaraan
1. Prinsip dasar
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Prinsip
dasar pembelajaran Pendidikan kewarganegaraan mengenai pada sejumlah prinsip
dasar pembelajaran. Menurut pendapat Budimansyah (2002: 8) prinsip–prinsip
pembelajaran tersebut adalah prinsip belajar siswa aktif (student active
learning), kelompok belajar kooperatif (cooperative learning), pembelajaran
partisipatorik, dan mengajar yang reaktif (reactive learning).
a. Prinsip Belajar Siswa
Aktif
Model
ini menganut prinsip belajar siswa aktif, Aktifitas siswa hamper diseluruh
proses pembelajaran dari mulai fase perencanaan dikelas, kegiatan lapangan dan
pelaporan. Dalam fase perencanaan aktivitas siswa terlihat pada saat
mengidentifikasi masalah dengan menggunakan teknik bursa ide (brain storming).
Setiap siswa boleh menyampaikan masalah yang menarik baginya, disamping itu
tentu saja yang berkaitan tentang materi pelajaran.
Dalam
fase kegiatan lapangan, aktifitas siswa lebih tampak. Dengan berbagai teknik
(misalnya dengan wawancara, pengamatan, kuesioner, dan lain-lain) mereka
mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk menjawab permasalahan
yang menjadi kajian kelas mereka. Untuk melengkapi data dan informasi tersebut,
mereka mengambilkan foto,membuat sketsa, membuat kliping, bahkan adakalanya
mengabadikan peristiwa penting dalam video.
b. Kelompok Belajar
Kooperatif
Proses
pembelajaran Pendidikan kewarganegaraan juga menerapkan prinsip belajar
kooperatif yaitu proses pembelajaran yang berbasis kerjasama. Kerjasama yang
dimaksud adalah kerjasama antar siswa dan antar komponen – komponen lain
disekolah, termasuk kerja sama sekolah dengan orang tua siswa dan lembaga
terkait. Kerjasama antar siswa jelas terlihat pada saat kelas sedang memilih satu
masalah untuk bahan kajian bersama.
c. Pembelajaran
Partisipatorik
Pendidikan
kewarganegaraan juga menganut prinsip dasar pembelajaran partisipatorik, sebab
melalui model ini siswa belajar sambil melakoni (learning be doing). Salah satu
bentuk pelakonan itu adalah siswa belajar hidup berdemokrasi. Sebab, dalam
langkah model ini memiliki makna yang ada hubungannya dengan praktik hidup
berdemokrasi.
Sebagai
contoh pada saat memilih masalah untuk kajian kelas memilih makna bahwa siswa
dapat menghargai dan menerima pendapat yang didukung suara terbanyak. Pada saat
berlangsungnya perdebatan, siswa belajar mengemukakan pendapat, mendengarkan
pendapat orang lain, menyampaikan kritik dan sebaliknya belajar menerima kritik
dengan kepala dingin. Proses ini mendukung adagium yang menyatakan bahwa
“democracy is not inheredity but learning” (demokrasi itu tidak diwariskan,
tetapi dipelajari dan dialami).
d. Mengajar yang Reaktif
Prinsip
ini lebih menekankan bagaimana guru menciptakan strategi agar peserta didik
mempunyai motivasi belajar. Guru harus mempunyai sensitifitas yang tinggi untuk
segera mengetahui apakh kegiatan pembelajaran sudah membosankan dan jika hal
ini terjadi guru harus segera mencari cara untuk menanggulanginya.
2. Materi Pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
Materi
pembelajaran merupakan komponen penting dalam semua proses pembelajaran,
termasuk proses pembelajaran Pendidikan kewarganegaraan. Guru mempunyai tugas
yang penting dalam mengembangkan dan memperkaya materi pembelajaran, karena hal
tersebut merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan
pembelajaran.
Menurut
Djamarah dan Zain ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menetapkan
materi pembelajaran yaitu:
- Materi pembelajaran hendaknya sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai.
- Materi pembelajaran hendaknya disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa
pada umumnya.
- Materi pembelajaram hendaknya disesuaikan terorganisasi secara sistematik dan
berkesinambungan.
- Materi pembelajaran hendaknya mencakup hal – hal bersifat tekstual maupun
konstekstual.
3. Strategi Pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia yang dalam konteks internasional dikategorikan ke
dalam kelompok citizenship education Asia-Afrika yang masih berada pada titik
minimal yakni education about citizenship sudah seharusnya menggunakan strategi
progresif menuju titik maksimal, yakni education for citizenship melalui titik
median education through citizenship.
Paino
mengemukakan bahwa:
Sebagian
besar guru dalam proses pembelajarannya hanya menggunakan buku teks. Belajar
hanya di dalam kelas, guru bertindak sebagai pemberi informasi tunggal, dan
peserta didik sebagai objek atau pendengar yang baik. Akibatnya mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan dianggap sebagai mata pelajaran hafalan, yang
penting peserta didik dapat dalil politik, lembaga-lembaga pemerintahan, dan
setia tanpa logika terhadap penguasa, tanpa mengkaitkan materi/konsep dengan
kehidupan masyarakat secara nyata.
4. Metode Pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
Djahiri
dalam bukunya “Strategi Pengajaran Afektif-Nilai-Moral VCT dan Games dalam
VCT”, bahwa metode merupakan kumpulan sejumlah teknik.
Terdapat
beberapa metode dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan
Djahiri, antara lain:
- Ceramah (lecturing)
- Metode Pengajaran Konsep (teaching konsep)
- Metode Tanya Jawab
- Diskusi dan Kelompok Belajar
5. Media Pembelajaran
Kata
“media” berasal dari bahasa Latin dan merupakan bentuk jamak dari kata
“medium”, yang secara harifah berarti “perantara atau pengantar”. Dengan
demikian, media merupakan wahana penyalur informasi belajar atau penyalur
pesan.
Djahiri
mengemukakan bahwa dengan adanya media pembelajaran diharapkan dapat berperan
untuk:
- Menjadi fasilitator proses Kegiatan Belajar Siswa dan peningkatan Hasil Belajar
Real.
- Meningkatkan kadar proses Kegiatan Mengajar Guru interaktif-reaktif.
- Meningkatkan motivasi belajar atau suasana belajar yang baik.
- Meringankan beban tugas guru tanpa mengurangi kelancaran dan keberhasilan
pengajaran.
- Meningkatkan proses KBM secara efektif, efisien dan optimal.
- Menyegarkan KBM.
6. Sumber Belajar
Roestiyah
(Djamarah dan Zain, 2010: 48-49) mengatakan bahwa sumber-sumber belajar itu
adalah:
- Manusia ( dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat).
- Buku/Perpustakaan.
- Media Massa (majalah, surat kabar, radio, televisi, dan lain-lain).
- Dalam Lingkungan.
- Alat pengajaran ( buku pelajaran, peta, gambar, kaset, tape, papan tulis,
kapur, spidol dan lain-lain).
- Museum ( tempat penyimpanan benda-benda kuno).
Sumber
belajar akan menjadi bermakna bagi peserta didik maupun guru apabila sumber belajar
diorganisir melalui satu rancangan yang memungkinkan seseorang dapat
memanfaatkan sumber belajar.
7. Evaluasi Pembelajaran
Menurut
Wand and Brown, evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk
menentukan nilai dari sesuatu. Berkaitan dengan evaluasi pembelajaran, evaluasi
dilakuakn pada kegiatan akhir dalam bentuk refleksi dan praktek
pembelajaran.Dalam mengevaluasi pembelajaran guru sebaiknya mengadakan berbagai
macam penilaian.Mulai dari ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan
akhir semester.
4
Bendera Negara Sang
Merah Putih
Bendera
Negara Indonesia yang disebut bendera negara adalah Sang Merah Putih. Bendera
Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3
(dua pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian atas
berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera kebanggaan
Indonesia ini merangkum nilai-nilai kepahlawanan , patriotisme , dan
nasionalisme .
Bendera
yang dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh para pelajar
dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Setelah
Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera ini
sebagai bendera nasional.
Sang
Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih
negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih
yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56,
Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Tetapi, selanjutnya dalam penggunaan umum,
Sang Saka Merah Putih yang ditujukan kepada setiap bendera Merah Putih yang
dikibarkan dalam setiap upacara bendera.
Bahasa Negara Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada tahun 1928 bahasa Indonesia
dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Unsur yang ketiga dari Sumpah
Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa
persatuan bangsa Indonesia.
Para
pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam kerapatan Pemuda dan
berikrar :
- Bertumpah
darah yang satu, tanah Indonesia
- Berbangsa
yang satu, bangsa Indonesia
- Menjunjung
bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Bahasa
Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus
1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945
disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).
Bahasa
Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah
dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di
Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara. Bahasa
Melayu mulai dipakai di kawasan Asia Tenggara sejak abad ke-7
Proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945, telah mengukuhkan kedudukan
dan fungsi bahasa Indonesia secara konstitusional sebagai bahasa negara. Kini
bahasa Indonesia dipakai oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia, baik di
tingkat pusat maupun daerah.
Lambang Negara Garuda Pancasila
Lambang
negara Garuda Pancasila merupakan Lambang negara Indonesia dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. Garuda Pancasila adalah burung Garuda yang sudah dikenal
melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu
yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara
untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang
kuat.
Warna
keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan. Garuda
memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga
pembangunan. Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:
- 17
helai bulu pada masing-masing sayap.
- 8
helai bulu pada ekor.
- 19
helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor.
- 45
helai bulu di leher.
Lagu
Kebangsaan Indonesia
Lagu
Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Negara Indonesia yang ditulis oleh
Wage Rudolf Soepratman, atau yang disingkat WR Soepratman.
Selain
dinyanyikan ketika upacara bendera, lagu Indonesia Raya juga dinyanyikan dalam
acara kenegaraan atau acara-acara kecil lainnya.
Berikut adalah lirik
lagu Indonesia Raya :
Indonesia Tanah Air ku
Tanah Tumpah Darah ku
Di sana lah aku berdiri
Jadi pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaan ku
Bangsa dan Tanah Air ku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu!
Hiduplah tanahku
Hiduplah negeriku
Bangsaku Rakyatku
Semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka merdeka
Tanahku Negeriku yang
kucinta
Indonesia Raya
Merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Lagu
Indonesia Raya menjadi bukti perjuangan bangsa Indonesia dan kedaulatan Negara.
Semboyan Negara Bhinneka
Tunggal Ika
Bhineka
Tunggal Ika merupakan berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Bihneka Tunggal Ika
semboyan bangsa Indonesia. Kalimat sederhana yang penuh makna ini diambil dari
kitab Sutasoma karya Mpu Tantular.
Semboyan
bangsa sebagai simbol yang menggambarkan keadaan Nusantara. Melambangkan
kekayaan budaya, kepercayaan, suku, ras, bahasa, adat istiadat, dan banyak lagi
yang populer di seluruh Indonesia. Meskipun berbeda-beda, tapi pada hakikatnya
tetap adalah satu. Bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu
kesatuan.
Ada
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66/1951, Lambang Negara. Ditetapkan di Jakarta
tanggal 17 Oktober 1951 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri, Sukiman
Wirjosandjojo. Tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi, "Di bawah lambang
tertulis dengan huruf latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa-Kuno, yang berbunyi:
Bhinneka Tunggal Ika.
Dasar Falsafah Negara
Pancasila
Filsafat
Pancasila adalah penggunaan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bernegara. Dalam prinsipnya, Pancasila sebagai filsafat
merupakan perluasan manfaat dari yang bermula sebagai dasar dan ideologi,
merambah hingga produk filsafat (falsafah).
Filsafat
Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai filsafat juga berarti bahwa pancasila mengandung pandangan, nilai, dan
pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
Dinamika dan Tantangan
Identitas Nasional Indonesia
Identitas
Nasional Indonesia mencakup semangat kebangsaan (nasionalisme) Indonesia,
negara-bangsa (nation-state) Indonesia, dasar negara Pancasila, bahasa
nasional, bahasa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya, semboyan negara
'BhinnekaTunggal Ika', bendera negara sang saka merah putih, konstitusi negara
UUD 1945, integrasi Wawasan Nusantara, serta tradisi dan kebudayaan daerah yang
telah diterima secara luas sebagai bagian integral budaya nasional setelah
melalui proses tertentu yang bisa disebut sebagai'mengindonesia', yang berarti
proses untuk mewujudkan mimpi, imajinasi, dan cita-cita ideal bangsa Indonesia
yang bersatu, adil, makmur, berharkat, dan bermartabat, baik ke dalammaupun ke
luar dalam kancah internasional.
Karena
tanpa identitas nasional suatu bangsa akan terombang-ambing. Tantangan
mengembangkan identitas nasional terletak pada pikiran dan sikap yang
terbukauntuk menghormati keanekaragaman, mendorong demokrasi yang partisipatif,
memperkuat penegakan hukum, serta memajukan solidaritas terhadap mereka yang
lemah atau korban dimana negeri Indonesia adalah ruang publik sebagai tempat
kita hidup bersama.
Konsep dan Urgensi
Identitas Nasional
Identitas
merupakan suatu tanda atau ciri-ciri terhadap sesuatu. Identitas sangat penting
karena sebagai pengenal, maka identitas juga dapat mempengaruhi sikap
seseorang.
Dalam
kontek Kewarganegaraan, identitas nasional lebih melekat dengan makna jati diri
atau suatu ciri-ciri atau karakteristik, perasaan, atau keyakinan tentang
kebangsaan yang tentunya membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa yang lain.
Cara untuk menimbulkan
suatu identitas
- Timbul
apa adanya , tanpa ada pengaruh dari hal lain dan tanpa ada cara yang
signifikan. misalnya dilihat dari fisik yang memang sudah ada.
- Diusahakan
untuk timbul, secara sadar membuat identitas agar muncul dan dikenal. misalnya
dilihat dari sikap atau perilaku.
- Dan
tentu saja Identitas Nasional tidak bisa dibangun oleh satu orang saja,
melainkan dibangun bersama-sama agar menjadi suatu identitas yang dikenal baik
di mata bangsa asing.
Pengantar
esensi dan urgensi identitas nasional sebagai salah satu determinan pembangunan
bangsa dan karakter
Pancasila
sebagai identitas bangsa Indonesia yang merupakan pencerminan dari kebudayaan
bangsa dan merupakan pembeda dari bangsa lainnya. Pembeda yang dimaksud adalah
kekhasan positif, yakni ciri bangsa yang beradab, unggul, dan terpuji, bukanlah
sebaliknya yakni kekhasan yang negatif, bangsa yang tidak beradab, bangsa yang
miskin, terbelakang, dan tidak terpuji.
Identitas
nasional bagi suatu bangsa akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan
norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berperilaku. Semua identitas ini akan
menjadi ciri yang membedakan satu bangsa dari bangsa lain. Identitas nasional
dapat diidentifikasi baik dari sifat lahiriah yang dapat dilihat maupun dari
sifat batiniah yang hanya dapat dirasakan oleh hati nurani.
Identitas
dibedakan menjadi dua, Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni
identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas
sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil
kesepakatan bersama.
5
Pengantar Urgensi
Integrasi Nasional Sebagai Salah Satu Parameter Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Konsep dan Urgensi
Integrasi Nasional
"Integration"
berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin
integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu,
integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh
atau bulat. “Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang
yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan di bawah satu
kekuasaan politik.
Integrasi
Nasional :
- Upaya
menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya
- Pembentukan
suatu identitas nasional dan penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke
dalam suatu kesatuan wilayah
- Bersatunya
suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu dalam sebuah negara yang berdaulat
- Proses
penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan dalam
suatu identitas nasional
Makna Integrasi Nasional
Secara
etimologi dan terminologi. Etimologi adalah studi yang mempelajari asal usul
kata, sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata itu. Pengertian
etimologi dari integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk
istilah tersebut. Secara etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata
integrasi dan nasional.
Sekarang,
kita telusuri pengertian integrasi nasional secara terminologi. Terminologi
dapat diartikan penggunaan kata sebagai suatu istilah yang telah dihubungkan
dengan konteks tertentu. Konsep integrasi nasional dihubungkan dengan konteks
tertentu dan umumnya dikemukakan oleh para ahlinya.
Secara
umum, Integrasi nasional adalah kesadaran identitas bersama di antara warga
negara. Ini berarti bahwa meskipun kita memiliki kasta yang berbeda, agama dan
daerah, dan berbicara bahasa yang berbeda, kita mengakui kenyataan bahwa kita
semua adalah satu. Jenis integrasi ini sangat penting dalam membangun suatu
bangsa yang kuat dan makmur.
Jenis Integrasi
- Integrasi Bangsa : Integrasi bangsa
menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu
kesatuan wilayah dan dalam suatu pembentukan identitas nasional.
- Integrasi Wilayah : Integrasi wilayah
menunjuk pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas
unit-unit sosial yang lebih kecil yang beranggotakan kelompok kelompok sosial
budaya masyarakat tertentu.
- Integrasi Nilai : Integrasi nilai menunjuk
pada adanya konsensus terhadap nilai yang minimum yang diperlukan dalam
memelihara tertib social.
- Integrasi Elit Massa : menunjuk pada
masalah penghubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan
perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa.
- Integrasi Perilaku: Integrasi tingkah
laku (perilaku integratif)menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang
terintegrasi dan `yang diterima demi mencapai tujuan bersama.
Pentingnya Integrasi
Nasional
Integrasi
nasional umumnya dianggap tugas penting suatu negara, apalagi negara-bangsa
(nation-state) yang baru merdeka. Mengapa demikian? Apa pentingnya?
Menurut
Suroyo (2002)sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami pembangunan
integrase sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada tiga model
integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yakni
- model integrasi imperium Majapahit,
- model integrasi kolonial,
- model integrasi nasional Indonesia.
Proklamasi
Kemerdekaan RI merupakan proses integrasi Bangsa Indonesia. Pentingnya
integrasi nasional untuk membangkitkan kesadaran akan identitas bersama,
menguatkan identitas nasional, dan membangun persatuan bangsa.
Integrasi versus
Disintegrasi
Jika
integrasi berarti penyatuan, keterpaduan antar elemen atau unsur yang ada di
dalamnya, disintegrasi dapat diartikan ketidakpaduan, keterpecahan di antara
unsur unsur yang ada.
Disintegrasi
bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antar golongan, dan kelompok yang ada
dalam suatu bangsa yang bersangkutan.
6
Alasan Diperlukannya Integrasi
Untuk menghasilkan keserasian guna mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara, menghindari pemberontakan yang akhir akhir ini terjadi . Menjaga nasionalisme setiap warga negara , menghindari perang saudara. dan demi membawa bangsa indonesia menjadi bangsa yang besar.
Adapun selain ini, integrasi juga sangat diperlukan karena dapat memberikan manffat yang baik, antara lain :
- Mempromosikan pengembangan persatuan nasional.
- Warga negara mengembangkan semangat tanggap ketika berhadapan dengan bencana nasional.
- Meningkatkan patriotisme dan loyalitas di antara warga negara.
- Mengurangi rasa takut, kecurigaan, dan perselisihan
- Integrasi nasional memungkinkan suatu negara untuk mengembangkan rasa arahan nasional sehingga orang-orang mengembangkan dan bekerja menuju pencapaian tujuan nasional yang terpadu
- Mempromosikan damai dari berbagai kelompok etnis dan ras. Hal ini pada gilirannya meningkatkan perkembangan pesat dalam perdagangan dan industri, yang mengarah pada kemajuan suatu negara.
Sumber Historis, Sosiologis, Politik Tentang Integrasi Nasional
- Sumber historisnya yaitu proklamasi seperti dipertegas dalam pembukaan UUD.
- Sumber sosiologis seperti proklamasi yang mengubah bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka dan bebas.
- Sumber politik sperti aspek kerjasama antar beberapa negara.
Perkembangan Sejarah Integrasi di Indonesia
Menurut Suroyo (2002), ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami pembangunan integrasi sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yaitu :
- Model integrasi imperium majapahit
Struktur kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris. Dimulai dengan konsentris pertama yaitu wilayah inti kerajaan (nagaragung): pulau Jawa dan Madura yang diperintah langsung oleh raja dan saudara-saudaranya. Konsentris kedua adalah wilayah di luar Jawa (mancanegara dan pasisiran) yang merupakan kerajaan-kerajaan otonom. Konsentris ketiga (tanah sabrang) adalah negara-negara sahabat di mana Majapahit menjalin hubungan diplomatik dan hubungan dagang, antara lain dengan Champa, Kamboja, Ayudyapura (Thailand).
Integrasi atas wilayah Hindia Belanda baru sepenuhnya dicapai pada awal abad XX dengan wilayah yang terentang dari Sabang sampai Merauke. Integrasi model kolonial ini tidak mampu menyatukan segenap keragaman bangsa Indonesia tetapi hanya untuk maksud menciptakan kesetiaan tunggal pada penguasa kolonial.
- Model integrasi nasional indonesia
Integrasi model ini bertujuan untuk membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru.Model integrasi nasional ini diawali dengan tumbuhnya kesadaran berbangsa khususnya pada diri orang-orang Indonesia yang mengalami proses pendidikan sebagai dampak dari politik etis pemerintah kolonial Belanda.
Dalam sejarahnya, penumbuhan kesadaran berbangsa itu melalui tahap-tahap, antara lain:
- Masa perintis
- Masa penegas
- Masa percobaan
- Masa pendobrak
Pengembangan Integrasi di Indonesia
Howard wriggims dalam muhaimin & collins max andrew (1995), ada 5 pendekatan atau cara bagaimana para pemimpin politik mengembangkan integrasi bangsa, anatar lain :
Adanya ancaman dari luar
Karena dengan adanya ancaman dari luar ini dapat membuat masyarakat bersatu meskipun berbeda-beda suku, ras, agam dan lain-lainnya dikarenakan melawan musuh bersaama.
Gaya politik kepemimpinan
Karena pemimpin yang karismatik, dicintai rakyat, dan memiliki jasa besar itu akan dapat menyatukan bangsa yang sebelumnya tercerai bera, seperti nelson mandela.
Kekuatan lembaga-lembaga politik
Lembaga politik, misalnya birokrasi, juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat bangsa. Birokrasi yang satu dan padu dapat menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik, dan diterima oleh masyarakat yang beragam. Pada akhirnya masyarakat bersatu dalam satu sistem pelayanan.
Ideologi nasional
Karena jika suatu masyarakat meskipun berbeda-beda tetapi menerima satu ideologi yang sama maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu. Bagi bangsa Indonesia, nilai bersama yang bisa mempersatukan masyarakat Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan nilai sosial bersama yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Kesempatan pembangunan ekonomi
Jika pembangunan ekonomi berhasil dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan dan begitupun sebaliknya. Dengan pembangunan ekonomi yang merata maka hubungan dan integrasi antar masyarakat akan semakin mudah dicapai.
Kebijakan strategi yang sebaiknya dilakukan di Indonesia:
- Memperkuat nilai bersama
- Membangun fasilitas
- Menciptakan musuh bersama
- Memperkokoh lembaga politik
- Membuat organisasi untuk bersama
- Menciptakan ketergantungan ekonomi antar kelompok
- Mewujudkan kepemimpinan yang kuat
- Menghapuskan identitas-identitas lokal
- Membaurkan antar tradisi dan budaya lokal
- Menguatkan identitas nasional
Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional
Integrasi bangsa
Tanggal 15 Agustus 2005 melalui MoU (Memorandum of Understanding) diVantaa, Helsinki, Finlandia, pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk kembali bergabung dan setia memegang teguh kedaulatan bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini telah berhasil menyelesaikan kasus disintegrasi yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975 sampai 2005.
Integrasi wilayah
Melalui Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan kedaulatan wilayah Indonesia yakni lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Dengan deklarasi ini maka terjadi integrasi wilayah teritorial Indonesia.
Integrasi nilai
Nilai integratif bangsa indonesia yaitu pancasila. Dengan cara melalui kegiatan pendidikan Pancasila baik dengan mata kuliah di perguruan tinggi dan mata pelajaran di sekolah. Melalui pelajaran ini, Pancasila sebagai nilai bersama dan sebagai dasar filsafat negara disampaikan kepada generasi muda.
Integrasi elit-massa
Dinamika integrasi elit–massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati rakyatnya melalui berbagai kegiatan. Misalnya kunjungan ke daerah, temu kader PKK, dan kotak pos presiden yang sifatnya mendekatkan elit dan massa di suatu negara.
Integrasi tingkah laku (perilaku integratif)
Mewujudkan perilaku integratif dilakukan dengan pembentukan lembaga-lembaga politik dan pemerintahan termasuk birokrasi. Dengan lembaga dan birokrasi yang terbentuk maka orang-orang dapat bekerja secara terintegratif dalam suatu aturan dan pola kerja yang teratur, sistematis, dan bertujuan.
Tantangan dalam Membangun Integrasi
Dalam upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang dari dimensi horizontal dan vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang ada berkenaan dengan pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku, agama, ras, dan geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang pendidikan kekotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan tradisional.
Pertanda adanya integrasi dalam arti vertikal yaitu keinginan yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sah, dan ketaatan warga masyarakat melaksanakan kebijakan pemerintah. Sedangkan hal yang menggambarkan kurang adanya integrasi vertikal adalah kebijakan demi kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang tidak/kurang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat serta penolakan sebagian besar warga masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Adanya integrasi dalam arti horizontal yaitu Jalinan hubungan dan kerjasama di antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat, kesediaan untuk hidup berdampingan secara damai dan saling menghargai antara kelompok-kelompok masyarakat dengan pembedaan yang ada satu sama lain.
7
1. NILAI DAN NORMA
KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI BAWAH UUD
A. Menelusuri Konsep dan
Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Konstitusi adalah seperangkat aturan
atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan
dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu
mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi
dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam
penyelenggaraan suatu negara.
Selanjutnya konsep konstitusi dari
segi bahasa atau asal katanya (secara etimologis). Istilah konstitusi dikenal
dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah
constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam
bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan
istilah constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung,
sedangkan dalam bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009).
Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan.
Fungsi Konstitusi :
- Membatasi
atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak
sewenang-wenang terhadap rakyatnya
- Memberi
suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap
berikutnya
- Dijadikan
landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu
yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi
warga negara.
B. Menggali Sumber
Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa-Negara Indonesia
Sejarah tentang perjuangan dan
penegakan hak-hak dasar manusia sebagaimana terumus dalam dokumen-dokumen di
atas, berujung pada penyusunan konstitusi negara. Konstitusi negara di satu
sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi
lain untuk menjamin hakhak dasar warga negara.
Seorang
ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa
undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk
menjamin hak-hak rakyat. Melalui fungsi ini undang-undang dasar dapat memberi
sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis .
UUD NKRI TAHUN 1945 yang melakukan
pembatasan kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Contoh dalam Bab III
tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara memuat aturan-aturan dasar sebagai
berikut:
- Pedoman
bagi Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4, Ayat 1).
- Syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Pasal 6 Ayat
1).
- Pembatasan
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 7).
- Pemberhentian
Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 7A dan 7B).
- Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C).
- Pernyataan
perang, membuat pedamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1,
Ayat 2, dan Ayat 3).
- Menyatakan
keadaan bahaya (Pasal 12)
- Mengangkat
dan menerima duta negara lain (Pasal 13 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat3).
- Pemberian
grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1).
- Pemberian
amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2).
- Pemberian
gelar, tanda jasa, dan lain-lan tanda kehormatan (Pasal 15).
- Pembentukan
dewan pertimbangan (Pasal 16).
Semua pasal tersebut berisi aturan
dasar yang mengatur kekuasaan Presiden, baik sebagai kepala negara maupun
kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara
Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah seharihari. Aturan-aturan dasar dalam UUD
NRI 1945 tersebut merupakan bukti adanya pembatasan kekuasaan di negara
indonesia.
Hal-hal yang dimuat
dalam konstitusi atau UUD :
Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
- Hak-hak
asasi manusia. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam
BAB XA, Pasal 28A sampai Pasal 28 J.
- Prosedur
mengubah UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB
XVI, Pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.
Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini
biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali
hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator
atau kembalinya suatu monarki.
Memuat
cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. Ungkapan ini mencerminkan
semangat (spirit) yang oleh penyusun UUD ingin diabadikan dalam UUD sehingga
mewarnai seluruh naskah UUD itu.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar
tertulis yang lazim disebut UndangUndang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar. Kerajaan
Inggris misalnya, sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki suatu
naskah UndangUndang Dasar. Atas dasar kenyataan demikian, maka konstitusi lebih
tepat diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis dan tidak tertulis yang
bertujuan membangun kewajiban-kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, dan fungsi-fungsi
dari pelbagai institusi pemerintah, meregulasi hubungan antara mereka, dan
mendefinisikan hubungan antara negara dan warga negara (individu).
Berdasarkan uraian di atas, maka
kita mempunyai dua macam pengertian tentang konstitusi itu, yaitu konstitusi
dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas.
- Dalam
arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang
berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.
- Dalam
arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis,
yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
C.
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa-Negara Indonesia
Menengok perjalanan sejarah
Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring
berubahnya konstitusi atau undangundang dasar yang diberlakukan. Setelah
ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku
sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan
segala keterbatasannya. Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh
Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan
pada masa yang akan datang. Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia
adalah sebagai berikut.
- Konstitusi
UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan). Masa Berlakunya 18 Agustus 1945 sampai
dengan Agustus 1950, dengan catatan,
mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
- Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai
dengan 17Agustus 1950
- UUDS
1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
- UUD
NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
- UUD
NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998
Dalam perkembangannya, tuntutan
perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan
hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam
Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam
empat kali perubahan, yakni:
- Perubahan
Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
- Perubahan
Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
- Perubahan
Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
- Perubahan
Keempat, pada Sidang Tahunan MPR
D.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Setelah melewati proses yang cukup
panjang, akhirnya MPR RI berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Perubahan
UUD NRI 1945 yang pada mulanya merupakan tuntutan reformasi, dalam
perjalanannya telah menjadi kebutuhan seluruh komponen bangsa. Jadi, tidak
heran jika dalam proses perubahan UUD NRI 1945, seluruh komponen bangsa
berpartisipasi secara aktif. Dalam empat kali masa sidang MPR, UUD NRI 1945
mengalami perubahan sebagai berikut:
- Perubahan
Pertama UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Umum MPR 1999 (tanggal 14 sampai 21
Oktober 1999).
- Perubahan
Kedua UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2000 (tanggal 7 sampai 18
Agustus 2000).
- Perubahan
Ketiga UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2001 (tanggal 1 sampai 9
November 2001)
- Perubahan
Keempat UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2002 (tanggal 1 sampai
11 Agustus 2002).
Setelah disahkannya Perubahan
Keempat UUD NRI 1945 pada Sidang Tahunan MPR 2002, agenda reformasi konstitusi
Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. Perubahan UUD
NRI 1945 yang berhasil dilakukan mencakup 21 bab, 72 pasal, 170 ayat, 3 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Ada enam pasal yang tidak
mengalami perubahan, yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 25, Pasal 29, dan
Pasal 35.
2.
KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA
KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT.
Hak
dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan yang terbentuk antara
warga negara dan negara itu sendiri. Jadi sifat hak dan kewajiban itu adalah
bersifat timbal balik. Maksudnya adalah, bahwa warga negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban
terhadap warga negara.
Contohnya adalah seperti warga negara ada
kewajiban untuk membayar pajak kepada negara, lalu warga negara mempunyai hak
untuk menikmati fasilitas yang berada di negara tersebut yang pembangunan
fasilitas tersebut merupakan kewajiban dari negara untuk menyediakan fasilitas
dari uang pajak tersebut melaui perantara para dewan negara.
Hak
dan kewajiban warga negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam
undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang dimulai dari pasal 27 sampai
pasal 34, yang isi pasal tersebut terdapat hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar
yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
Walaupun
aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan
aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Namun secara filosofis tetap menunjukkan adanya
pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi
kewajiban asasi.
Dalam hal ini, Indonesia menganut paham
harmoni antara kewajiban dan hak maupun sebaliknya. Hak dan kewajiban antara
warga negara dan negara Indonesia mengalami dinamika, terbukti adanya
perubahan-perubahan isi pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang melaui proses amandemen undang-undang
dan juga perubahan undang-undang yang menyertainya.
Semua
hal itu dilakukan untuk menyesuaikan hak dan kewajiban warga negara dan negara
Indonesia sesuai jamannya. Jika tidak dilakukannya hal tersebut, akan terjadi
ketidakpuasan antara warga negara dengan negaranya karena tidak mendapatkannya
apa yang warganya inginkan di jamannya.
Jaminan
diantara hak dan kewajiban warga negara dengan negaranya dengan segala
perubahannya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis
antara hak dan kewajiban antara warga negara dengan negaranya. Agar terbentuk
suasanya negara yang harmonis, dan warga negara yang mendukung setiap ketentuan
negaranya. Hal itu dapat terjadi karena puasnya warga negara terhadap negara
karena terpenuhi haknya setelah warga negara menjalankan kewajiban kepada
negara.
3.
HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA
DAN UUD 1945
Setiap
warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya
kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemikiran bahwa adanya peluang bagi
tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam
kehidupan bernegara secara maksimal.
Setiap
negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah
negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas yang
tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari,
mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam
suatu sistem politik.
Begitu
pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki landasan atau acuan tersendiri dalam
proses demokrasi nya, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Penjabaran demokrasi dalam
ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana
terdapat dalam UUD 1945 sebagai “staatsyfundamentalnorm” yaitu “...Suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...” (ayat 2),
selanjutnya didalam Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat...”
Pancasila
bukan hanya suatu daftar nilai tradisional. Melainkan Pancasila memuat lima
unsur etika pasca-tradisional sedunia yang paling fundamental: kebebasan
beragama; hormat tanpa kompromi terhadap hak-hak asasi manusia; kebangsaan yang
mempersatukan dalam sinergi pembangunan; semangat kerakyatan yang tak lain adalah
demokrasi; serta keadilan sosial.
TUJUAN
:
- Pembaca
memahami konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari Pancasila
- Pembaca
memahami perlunya demokrasi yang bersumber dari Pancasila
- Pembaca
memahami sumber historis, sosiologis, dan politik tentang demokrasi
- Pembaca
memahami argumen tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari
Pacasila
- Pembaca
memahami deskripsi esensi dan urgensi Demokrasi Pancasila
- Pembaca
mengetahui bagaimana studi kasus Demokrasi Pancasila di Indonesia
4. KONSEP DAN URGENSI DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI PANCASILA
1. Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu “demos” dan
”kratein”. Dalam “The Advanced Learne’s Dictionary of Current English” (Hornby
dkk, 1998) dikemukakan bahwa kata demokrasi merujuk pada konsep kehidupan
negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.
Karena
“people” yang menjadi pusatnya, demokrasi oleh Pabottinggi (2002) disikapi
sebagai pemerintahan yang memiliki otosentrisitas yakni rakyatlah (people) yang
harus menjadi kriteria dasar demokrasi.
Sementara
itu CICED (1999) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut :
“Democracy
which is conceptually perceived a frame of thought of having the public
governance from the people, by the people, has been universally accepted as
paramount ideal, norm, social system, as well as individual knowledge,
attitudes, and behavior needed to be contextually substantiated, cherished, and
developed”.
Apa
yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut melihat demokrasi sebagai konsep
yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi sebagai ide,
norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai system social; dan secara
psikologis sebagai wawasan, sikap, dan perilaku individu dalam hidup
bermasyarakat.
Sebagai
suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995) mengintisarikan demokrasi sebagai
sistem memliki sebelas pilar atau soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat,
Pemerintahan Berdasarkan Persetujuan dari yang Diperintah, Kekuasaan Mayoritas,
Hak-hak Minoritas, Jaminan Hak-hak Asasi Manusia, Pemilihan yang Bebas dan
Jujur, Persamaan di depan Hukum, Proses Hukum yang Wajar, Pembatasan
Pemerintahan secara Konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, dan
Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama dan Mufakat.”
Di
lain pihak Sanusi (2006) mengidentifikasikan adanya seupuluh pilar demokrasi
konstitusional menurut UUD 1945, yakin: “Demokrasi yang Ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa, Demokrasi dengan Kecerdasan, Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat,
Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara,
Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka,
Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi dengan Kemakmuran, dan Demokrasi
yang Berkeadilan Sosial.”
2. Tiga Tradisi Pemikiran Politik
Demokrasi
Secara
konseptual, seperti yang dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998)
demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical
Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi
pemikirian Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan,
yakni pemerintahan oleh seluruh warga negaranya yang memenuhi syarat
kewarganegaraan. Sementara itu dalam tradisi “medieval theory” yang pada
dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan
suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan
dalam “contemporary doctrine of democracy”, konsep “republican” dipandang
sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Lebih
lanjut, Torres (1998) memandang demokrasi dapat ditinjau dari dua aspek yakni,
“formal democracy” dan “substantive democracy”. Formal democracy menunjuk pada
demokrasi dalam arti pemerintahan. Substantive democracy menunjuk pada
bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Proses itu dapat diindentifikasi
dalam empat bentuk demokrasi. Pertama, konsep “protective democracy” yang
menunjuk pada perumusan Jeremy Bentham dan James Mill ditandai oleh “… the hegemony
of market economy”, atau kekuasaan ekonomi pasar. Kedua, “developmental
democracy” yang ditandai oleh konsepsi “… the model of man as possessive
individualist” atau model manusia sebagai individu yang posesif. Ketiga,
“equilibrium democracy” atau “pluralist democracy” yang dikembangkan oleh
Joseph Schumpeter yang berpandangan perlunya penyeimbangan nilai partisipasi
dan pentingnya apatisme. Keempat, “participatory democracy” yang diteorikan
oleh C.B Machperson yang dibangun dari pemikiran paradoks dari JJ. Rousseau
yang menyatakan bahwa kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis
tanpa perubahan lebih dulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial.
Seperti dikutip dari pandangan Mansbridge dalam “Participation and Democratic
Theory” (Torres,1998) dikatakan bahwa fungsi utama dati partisipasi dalam
pandangan teori demokrasi partisipatif adalah bersifat edukatif dalam arti yang
sangat luas. Hal itu dinilai sngat penting karena seperti diyakini oleh Pateman
dalam Torres (1998) bahwa pengalaman dalam partisipasi demokrasi akan mampu mengembangkan dan memantapkan
kepribadian yang demokratis. Oleh karena itu, peranan Negara demokratis harus
dilihat dari dua sisi (Torres, 1998;149) yakni demokrasi sebagai “method and
content”.
3.
Pemikiran Tentang Demokrasi Indonesia
Miriam
Budiardjo menyebutkan di dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), bahwa
demokrasi yang dianut Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila yang masih
terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan
pandangan.
Menurut
Hatta ada tiga sumber pokok demokrasi yang mengakar di Indonesia. Pertama,
sosialisme Barat yang membela prinsip-prinsip kemanusiaan yang sekaligus
dipandang sebagai tujuan demokrasi. Kedua, ajaran Islam memerintahkan kebenaran
dan keadilan Tuhan dalam masyarakat. Ketiga, pola hidup dalam bentuk
kolektivisme sebagaimana terdapat di desa-desa wilayah Indonesia.
Pentingnya
Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Demokrasi
di mata pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles bukanlah bentuk
pemerintahan yang ideal. Demokrasi kuno itu selanjutnya tenggelam oleh
kemunculan pemerintahan model Kekaisaran Romawi dan tumbuhnya negara-negara
kerajaan di Eropa sampai abad ke-17.
Namun
demikian pada akhir abad ke-17 lahirlah demokrasi “modern” yang disemai oleh
para pemikir Barat seperti Thomas Hobbes, Montesquieu, dan JJ. Rousseau,
bersamaan dengan munculnya konsep Negara-bangsa di Eropa.
Perkembangan
demokrasi semakin pesat dan diterima semua bangsa terlebih sesudah Perang Dunia
II. Dengan demikiran, sampai saat ini demokrasi diyakini dan diterima sebagai
sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua
negara modern menginginkan dirinya dicap sebagai negara demokrasi. Sebaliknya
akan menghindar dari julukan sebagai Negara yang “undemocracy”.